Polisi Amankan Pria Terkait Prostitusi Online di Banyumas

Seorang pria berinisial RW (28) di Banyumas berhasil diamankan pihak aparat kepolisian setempat, pria tersebut disinyalir terkait kasus prostitusi online melalui laman facebook yang menawarkan jasa ecek-ecek kepada pria hidung belang. 1/11/2023

Polisi Amankan Pria Terkait Prostitusi Online di Banyumas 

Jakarta. Warta Bhayangkara - Seorang pria berinisial RW (28) di Banyumas berhasil diamankan pihak aparat kepolisian setempat, pria tersebut disinyalir terkait kasus prostitusi online melalui laman facebook yang menawarkan jasa ecek-ecek kepada pria hidung belang. 1/11/2023

Modus pelaku yakni menampilkan foto korban di laman facebook miliknya, ujar Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio.

 “ RW memanfaatkan medsos untuk menjaring pelanggan dengan cara mengirimkan foto korban yang akan dijualnya kepada sejumlah pria hidung belang ” ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng, dikutip dari PMJNews.com, Rabu (1/11/23).

RW disinyalir mengunakan akus palsu Facebook menjalankan aksinya dengan menjual jasa seksual, mulai dari anak, kaum gay, ibu hamil, hingga ibu menyusui kepada pria hidung belang 

Diketahui dari hasil pengembangan kasus, tarifnya berbeda--beda, seperti kalau anak dibawah umur yakni Rp 600.000,- sekali kencan, Ibu Hamil Rp 500.000,- gay Rp 500.000,- dan ibu menyusui Rp 800.000,-. Pelaku dapat komisi Rp 200.000,-,” tuturnya.

Dari hasil laporan yang diterima Polda Jateng, dalam setiap postingan sang pelaku menyertakan nomor telepon sehingga mereka bisa langsung berkomunikasi sesuai keinginannya. Bahkan sebagian besar korbannya, lanjutnya, merupakan anak di bawah umur.

Pelaku berumur 28 tahun tersebut mengaku bahwa modus pekerjaan ini dengan mengiming-imingi korban dengan tawaran kerja tinggi sebelum dijajakan di Facebook sejak tahun 2020.

Atas perbuatannya dalam kasus tersebut sang pelaku disangkakan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang UU ITE serta pasal 30 dan pasal 4 ayat 2 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

(as/hn/nm)


Tags :

bm
Created by: Redaksi