Sinyalemen 'Janggal' Desain Proyek BPJN di desa Jati Mulya Buol

Sinyalemen 'Janggal' Desain Proyek BPJN di desa Jati Mulya Buol Sulawesi Tengah 

Buol - Sinyalemen 'Janggal' Desain Proyek BPJN di desa Jati Mulya Buol, diduga darat kepentingan.

Pasalnya, proyek cukup mewah berlabel APBN yang dikerjakan PT. Bina Kaili di satuan kerja pelaksana jalan nasional wilayah 1 Sulawesi Tengah berbandrol Rp. 24,9 miliar rupiah, wujud kepedulian pemerintah pusat untuk daerah, khususnya di provinsi Sulawesi Tengah, jadi sorotan masyarakat setempat.

Karena aneh bin ajaib, agregat kelas A ditumpuk di atas tanah dasar yang belum dipadatkan, diduga siap untuk dilakukan penghamparan dalam waktu dekat, sebab limit waktu pengerjaan semakin mepet.

Terkontrak sejak 20 Juli 2023 dalam masa 161 hari, artinya ada sisa waktu kurang dari 3 bulan pelaksanaan, namun fakta di lapangan sangat mengejutkan warga, selain agregat kelas A ditumpuk di atas tanah dasar, pembersihan bahu jalan ikut jadi sorotan warga.

Menurut mantan Kepala desa yang Jati Mulya, desain proyek perlu dipertanyakan, karena dikawatirkan tidak akan bertahan lama pasca pelaksanaan proyek.

" Desain perlu dievaluasi karena proyek sebesar ini dikerjakan seperti itu, ujar Lamase 21/9/2023

Dikatakannya, masyarakat wajib mengawal pembangunan, bukan bermaksud menyalakan siapa-siapa, karena proyek ini dari rakyat dan diperuntukkan untuk rakyat.

" Proyek ini asalnya dari rakyat melalui pajak, kami di desa Jati Mulya bayar pajak pak " paparnya 

Dengan kondisi ini, konfirmasi disampaikan kepada Kepala BPJN Sulteng 21/9/2023, untuk menanggapi dan memberi penjelasan kaitan sorotan tajam masyarakat setempat.

Arief Syarif Hidayat Selaku Kepala BPJN tidak memberi jawaban, hingga berita ini tayang.

Sama halnya dengan Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Edwin, dikonfirmasi terkait sorotan warga, tidak merespon sampai berita ini tayang.

LM Hidayat sebagai PPK di proyek tersebut memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait sorotan tajam masyarakat mengenai agregat kelas A yang ditumpuk di badan jalan yang belum dipadatkan.

Klarifikasi:

1. Tidak ada item penanganan LPB;

2. Pada desain tidak semua segmen ada urugan pilihan;

3. Clearing lokasi dan pemadatan dilakukan sebelum pelaksanaan pekerjaan.

Sumber lain menduga jika tidak ada penanganan LPB, kemudianPada desain tidak semua segmen ada urugan pilihan, sehingga patut diduga perencanaan yang perlu dipertanyakan.

" Kami mensinyalir ini dibuat untuk mengurangi pemakaian agregat kelas B karena persoalan harga," sebutnya. TIM 






Tags :

bm
Created by: Redaksi