‘Sinyal Merah’ di Inpres Jalan Daerah, Pintu Masuk Aparat Penegak Hukum
Buol, Warta Bhayangkara - Sorotan tajam masyarakat Buol terhadap pekerjaan jalan milik BPJN Sulteng di desa Panilan Jaya dan desa Jati Mulya akan dibahas dalam artikel ini:
Dugaan janggalpun mengemuka di proyek peningkatan jalan Panilan Jaya-Jati Mulya bernomor kontrak HK.02.01-Bb14.5.2/122, sejak tanggal 20 Juli tahun 2023. Dana APBN yang diperuntukan sebesar Rp.24.985.461.700.
Proyek jumbo Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) dibangun melalui dana inpres jalan daerah bertujuan untuk memutus disparitas antar wilayah agar ekonomi tumbuh dan berkembang, khususnya di Kabupaten Buol provinsi Sulawesi Tengah.
Pasalnya, proyek yang melekat di Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Tengah ( BPJN ) Sulteng itu, diragukan kualitasnya hingga disorot tokoh masyarakat setempat karena disinyalir dikerjakan asal-asalan, padahal jika melihat anggaran yang cukup besar, patut diduga pekerjaan itu tidak sesuai petunjuk pelaksanaan, terangnya, 19/9/2023.
Menurut sumber informasi menjelaskan, mewakili masyarakat mempertanyakan hasil pekerjaan yang diduga tidak sesuai, pertama yakni soal tidak dilakukanya pembersihan bahu jalan ketika pekerjaan penghamparan, kedua soal tidak dilakukanya pemadatan di beberapa titik pekerjaan pada proyek peningkatan jalan Panilan Jaya – Jati Mulya.
Tokoh masyarakat ini menjelaskan, timbunan agregat kelas A dihampar di atas tanah dasar tanpa membersikan bahu jalan, seperti dalam gambar dibawah ini:
Proyek peningkatan inpres jalan daerah di Kabupaten Buol, foto dok ( Istimewa )Selanjutnya pekerjaan yang dipertanyakan yakni diruas jalan desa Panilan Jaya, material timbunan agregat kelas A sudah di lokasi dan ditempatkan sepanjang badan jalan atau di atas tanah dasar, tampak dalam gambar di bawah ini:
Ruas jalan desa Panilan Jaya Kabupaten Buol, foto dok ( Istimewa )Kondisi ini, disinyalir jika tidak dilakukan protes warga sudah dihampar, meski diduga tanah dasar tersebut belum dipadatkan.
“ Kami berharap apa yang menjadi sorotan warga di desa Panilan Jaya kiranya mendapat respon positif dari pihak terkait.” harapnya.
Mantan Kepala desa Jati Mulya, kepada redaksi, menjelaskan beberapa item pekerjaan yang disoroti yakni tidak dilakukanya pembersihan sebelum dilaksanakan penghamparan material agregat kelas A.
Padahal sepengetahuan, harusnya sebelum dilakukan penghamparan agregat kelas A terlebih dulu dilakukan pembersihan badan dan bahu jalan, setelah itu timbunan agregat kelas B, barulah kemudian penghamparan agregat kelas A setelah melalui uji kepadatan.
“ Ini yang disinyalir tidak dilaksanakan pihak rekanan,” katanya
Menurutnya, timbunan agregat kelas B berfungsi sebagai lapisan struktur yang berada di atas lapis tanah dasar, yang berfungsi sebagai perkuatan struktur lapis pondasi sebelumnya penghamparan agregat kelas A.
" Saya sedikit tahu soal ini karena sebelum terpilih sebagai kepala desa, perna sebagai pengawas di salah satu proyek," bebernya.
Dikatakannya, sebagai masyarakat kami adalah penerima manfaat atas proyek tersebut, tentu punya hak dan tanggung jawab mendukung pelaksanaan pekerjaan infrastruktur pemerintah, apalagi di proyek tersebut anggaranya puluhan miliar, harusnya kualitas pekerjaan sesuai dengan porsi anggaran.
“ Berhak mempertanyakan kenapa timbunan agregat kelas B di atas tanah dasar tidak dilakukan, sebelum material timbunan agregat kelas A dilakukan penghamparan. “ ungkapnya.
Inikan kelihatanya aneh, agregat kelas A dihampar diatas tanah dasar yang sebagian diduga belum dibersihkan, tambahnya.
Lebih parah lagi, diruas jalan desa Panilan Jaya, tanah dasar diduga belum dipadatkan, material agregat kelas A langsung ditempatkan ( ditumpuk ) disepanjang badan jalan diruas itu.
":Harusnya dipadatkan terlebih dulu sebelum distribusi material, " ini perlu dipertanyakan ada apa? tukasnya.
Sebagai mantan kades tentu dirinya mengetahui kondisi wilayah serta keadaan tanah, perlu saya jelaskan sebagian besar struktur tanah di wilayah tersebut ekpansif mudah terurai jika musim hujan ( tanah rawa/gambut ). Sehingga dirinya berharap pihak rekanan tetap mempertahankan kualitas pekerjaan agar tujuan pembangunan tercapai.
“ Mungkin kalau tidak dilakukan protes warga, material agregat kelas A, diduga sudah dilakukan penghamparan.” Ucapnya.
“ Niat kami sekali lagi demi kebermanfaatan infrastruktur pasca pelaksanaan pekerjaan,” bebernya.
Terkait laporan masyarakat di Kabupaten Buol, khususnya masyarakat di desa Panilan Jaya dan Jati Mulya, pada pekerjaan proyek peningkatan jalan milik Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Tengah. Media ini melakukan konfirmasi via WhatsApp kepada pihak terkait, yang memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan.
Pertama-tama yang dihubungi adalah Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Tengah Arief Syarif Hidayat. ST. MT, selaku penanggung jawab utama peningkatan jalan Panilan Jaya Jati Mulya di Kabupaten Buol. Jalan Inpres daerah di Kabupaten Buol Sulawesi Tengah.
Namun sayang, Kepala BPJN Sulteng tidak memberikan tanggapan atau klarifikasi serta penjelasan terkait tudingan pekerjaan serampangan yang berada di balai yang dipimpinnya saat ini. Arief Syarif Hidayat hanya memberikan nomor kontrak pejabat terkait yang bisa dihubungi untuk memberikan penjelasan.
Atas hal itu, PPK 1.2 LM Hidayat yang dikonfirmasi melalui pesan elektronik Pertama yakni terkait dugaan pekerjaan meniadakan lapis pondasi agregat kelas B peningkatan jalan Panilan Jaya-Jati Mulya.
Kedua soal dugaan tidak dilakukanya pembersihan badan jalan sebelum dilakukanya penghamparan material agregat kelas A, serta soal dugaan tidak dilakukanya proses pemadatan sebelum penghamparan material di badan jalan.
PPK 1.2 Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Tengah pada satuan kerja PJN Wilayah 1, LM Hidayat menjelaskan:
Klarifikasi:
1. Tidak ada item penanganan LPB;
2. Pada desain tidak semua segmen ada urugan pilihan;
3. Clearing lokasi dan pemadatan dilakukan sebelum pelaksanaan pekerjaan.
Selanjutnya PPK 1.2 Satker PJN Wilayah 1 Sulawesi Tengah mengakui bahwa, material lapis pondasi agregat kelas A yang sudah tertumpuk di badan jalan, sebelum dihampar tetap dipadatkan.
“ LPA di foto itu masih ditumpuk. Sebelum dihampar tetap dilakukan penyiapan badan jalan dengan dipadatkan. Foto itu diambil dari mantan kades jati Mulya pak lamasse dan sudah sy klarifikasi langsung dgn ybs. “ Jawab LM Hidayat 19/9/2023
Pertanyaan yang disampaikan terkait spesifikasi timbunan agregat kelas B. Di kegiatan tersebut tidak masuk dalam item kegiatan ya pak, meski struktur tanahnya labil??
“ Darimana anda mengambil kesimpulan tanah labil? Apakah sudah melakukan pengujian?,” jawab PPK 1.2 dengan nada ancaman
Sy mempertanyakan anda menjustifikasi tanahnya labil, sedangkan kami sudah melakukan pengujian DCP utk mengetahui CBR tanah dasar. Utk item LPB pada manual perkerasan jalan terbaru sudah tidak digunakan lagi, tulisnya.
Apa yangg bapak sampaikan ( PPK-Red ), merupakan hasil konfirmasi tersebut, meski tidak menjelaskan pertanyaan soal dugaan tidak dilakukan pembersihan bahu jalan saat penghamparan agregat kelas A di atas tanah dasar diruas jalan desa Jati Mulya, cukup memberikan gambaran dan tanya besar di peningkatan jalan Panilan Jaya-Jati Mulya Kecamatan Tiloan Kabupaten Buol.
Utk pengujian DCP dan penyiapan badan jalan kami kerjakan walaupun tidak dibayar dalam kontrak karena utk memastikan desain yg tidak menyertakan urugan pilihan di sepanjang penanganan 8,9 km. Siaap...jawaban tersebut merupakan klarikasi dari sy. Tks, tulis PPK 1.2 mengakhiri konfirmasi dari media ini.
Konfirmasi yang sama disampaikan kepada Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1. Edwin C Manurung ST. MT, kaitan pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan Panilan Jaya-Jati Mulya di Kabupaten Buol yang jadi sorotan warga setempat.
Namun disayangkan, konfirmasi yang disampaikan kepada Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional ( PJN ) Wilayah 1, pada rabu 20/9/2023 tidak mendapat jawaban hingga berita ini tayang.
Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Tengah wilayah kerja 1, disinyalir tidak menanggapi hal tersebut sebagai bagian dari tangung jawab publik selaku pejabat negara yang mengelolah dana proyek di wilayah 1, puluhan miliar rupiah.
Jawaban atas konfirmasi terkait pelaksanaan paket kontrak inpres jalan daerah adalah kewajiban dalam mendukung terselenggaranya keberlanjutan infrastruktur vital seperti jalan di desa Panilan Jaya Kabupaten Buol.
Proyek peningkatan jalan Panilan Jaya- Jati Mulya di Kecamatan Tiloan, diketahui di anggarkan melalui APBN tahun 2023, kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat ( PUPR ) Ditjen Bina Marga, BPJN XIV Palu, pekerjaan itu berdurasi sekitar 161 hari, dalam kewenangan pelaksana proyek PT. Bina Kaili.
Proyek jumbo berlabel APBN, mendapat sorotan tajam dari masyarakat setempat, terkait beberapa item pekerjaan yang menurut warga dikerjakan diluar spesifikasi teknis.
Pihak-pihak terkait yang dihubungi ketar-ketir menapik sorotan tajam masyarakat soal metode kerja yang disinyalir terindikasi menambrak aturan.
Bahkan PPK selaku penanggung jawab menjawab dengan tegas bahwa dalam item lapis pondasi agregat kelas B pada manual pekerjaan jalan terbaru tidak lagi digunakan?
PPK 1.2 juga membantah dengan keras kalau tanah diruas jalan tersebut labil sebab pihaknya susah melakukan pengujian DCP untuk mengetahui CBR tanah dasar.
Sekedar diketahui, pekerjaan lapis agregat kelas B merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pekerjaan konstruksi peningkatan jalan, yang harus dilakukan oleh penyedia jasa.
Perkerasan jalan memiliki beberapa struktur lapisan, yakni tanah dasar, tanah timbunan agregat kelas B 20 cm, agregat kelas A 20 cm serta agregat kelas s 15 cm.
Tampak di lokasi pekerjaan, material kelas A sudah di lokasi pekerjaan atau tepat di sepanjang badan jalan di desa Panilan Jaya, terlihat jelas tanah eksisting tepat di badan jalan tanah mudah terurai ( becek ) disinyalir tidak dilakukan penimbunan lapis pondasi agregat kelas B, parahnya. Material agregat kelas A sudah menumpuk di sepanjang badan jalan tersebut.
LM Hidayat Selaku PPK 1.2 Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 berdalih dengan menyebut akan dilakukan pemadatan sebelum material agregat kelas A dilakukan penghamparan.
Sementara menurut, mantan Kepala desa Panilan Jaya, belum dilakukan penghamparan karena adanya protes warga.
Agregat berperan penting dalam struktur perkerasan jalan, sehingga keawetan serta ketahanan infrastruktur menjadi hal penting dalam kemanfaatan pembangunan pasca pelaksanaan, sehingga daya dukung struktur jalan ditentukan oleh karakteristik agregat yang akan digunakan nantinya.
Warga Panilan Jaya yang enggan disebutkan, menduga terkait sorotan masyarakat lebih disebabkan kurangnya pengawasan pada proyek dimaksud, akibatnya beberapa item yang seharusnya masuk paket pekerjaan disinyalir dihilangkan, seperti pembersihan bahu jalan sebelum penghamparan kerikil
“ Itu pak bisa dilihat dalam gambar, bahu jalan tidak dibersihkan, rumput masih tampak menghijau, inikan aneh, baru kali ini kami menyaksikan pekerjaan seperti ini.” Tuturnya
Sementara terpisah, Direktur PT. Bina Kaili yang dikonfirmasi prihal sorotan masyarakat terkait tidak dilakukanya pembersihan sebelum penghamparan agregat kelas A untuk perkerasan jalan pada Proyek Peningkatan Jalan Panilan Jaya-Jati Mulya, tidak menjawab konfirmasi media, hingga berita ini tayang.
Diketahui, PT Bina Kaili untuk tahun anggaran 2023 memenangkan sejumlah paket pekerjaan di Balai Pelaksana Jalan Nasional X1V Palu diantaranya paket proyek APBN tahun 2023 Peningkatan Jalan Panilan Jaya – Jati Mulya di Kecamatan Tiloan sebesar Rp. 24. 985. 461. 700 serta paket pekerjaan proyek APBN diruas jalan nasional Buol-Lakuan-Laulalang-Lingadan senilai Rp. 30. 082. 967. 000 tahun anggaran 2023.
Kedua paket ini terbilang besar dengan tujuan untuk peningkatan infrastruktur dibawah kendali BPJN Sulteng, 2 paket ini berlokasi di Kabupaten Buol dan Buol-Tolitoli
Belakangan, hajatan mulia ini menuai beragam sorotan miring warga setempat, karena diduga dikerjakan diluar petunjuk dalam kontrak kerja.
Sehingga beberapa pihak, utamanya di Kabupaten Buol mempertanyakan kinerja Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional X1V Palu serta Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah 1 bersama PPK 1.2 karena dalam jangka waktu yang tidak lama, dua paket kontrak di tangan PPK 1.2 menuai sorotan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Warga juga mendesak pihak penegak hukum di Sulawesi Tengah membackup data awal melalui pemberitaan media untuk ditindaklanjuti saat proyek diserahterimakan dari penyedia jasa ke pihak BPJN Sulawesi Tengah.
Menurut Jamal tokoh muda Buol, pemberitaan media merupakan pintu masuk penegak hukum melakukan pengumpulan data terkait pekerjaan proyek, khususnya di Sulawesi Tengah yang mengunakan dana APBN.
Meski mendapat sorotan tajam dari masyarakat Buol, proyek tersebut digeber terus melaju hingga batas waktu 161 hari berdasarkan waktu kontrak yang telah disepakati.
Proyek’ berlabel APBN tahun 2023 merupakan merupakan program inpres jalan daerah di Kabupaten Buol demi mendongkrak pertumbuhan ekonomi desa sebagai lumbung pangan nasional.
Pewarta: ( TIM )