Penyidik Polsek Biromaru Selesaikan Kasus Penggelapan dengan Restoratif Justice

Kasus Penggelapan Diselesaikan Secara Restoratif Justice Oleh Penyidik Polsek Biromaru

Sigi, Warta Bhayangkara - Upaya restoratif justice dilakukan oleh Polsek Biromaru, Polres Sigi dalam penanganan kasus penggelapan 1 yunit keyboard.

Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai, ujar Kapolsek Biromaru AKP Abdul Aziz melalui Kanit Reskrim Ipda Syuaib S.Sos.

" Polsek Bironaru upaya melakukan restoratif justice antara pelaku dan korban tanpa proses peradilan," papar Kanit Reskrim 16/9/23

Menurut Kanit Reskrim, restorasi justice di lakukan berdasarkan laporan polisi dengan Nomor LP/34/IX/2023/SK-BM tanggal 09 september 2023, tentang terjadinya pengelapan 1 unit Keyboard milik pelapor Pr. Hj. Andi rapanna.

Kemudian dilakukan mediasi didampingi BPD Desa Mpanau Sofyan Hamsin. Setelah mediasi tersebut, katanya, kedua belah pihak sepakat berdamai.

Pelaku IA meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dikemudian hari. Korban pun memaafkan perbuatan pelaku," ujarnya.

Pelaku AI, telah menyesali perbuatannya, dan mengganti kerugian korban, dan korban pun menerimanya.

Dengan dilakukanya restoratif justice, korban mencabut segala tuntutannya di Polsek Biromaru. (**)

Tags :

bm
Created by: Redaksi