Disinyalir Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Pasangkayu Terancam Kurungan 4 Tahun

Disinyalir Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Pasangkayu Terancam Kurungan 4 Tahun

Pasangkayu, Warta Bhayangkara - Polres Pasangkayu berhasil mengungkap dugaan kasus korupsi yang melibatkan seorang oknum mantan kepala desa berinisial AN sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi.

Berdasarkan hasil penyelidikan terkait dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2020-2021, AN disinyalir merugikan keuangan negara senilai Rp, 664 juta, ujar AKP Adrian Batu Bara Kasat Reskrim Polres Pasangkayu dalam press rilis pengungkapan kasus tersebut, 13/9/2023

Kini, mantan Kepala desa Kulu Kecamatan Rariang Kabupaten Pasangkayu resmi ditetapkan' sebagai tersangka oleh tim Tipikor Polres Pasangkayu dalam perkara itu.

An resmi ditetapkan' sebagai tersangka sejak bulan Juli 2023 pada saat ditemukan adanya kerugian keuangan negara, AN kemudian dilakukan penangkapan pada 7 September 2023, ujar Kasat Reskrim AKP Adrian Batu Bara dalam konferensi persnya.

Kasat Reskrim menambahkan, modus operandi yang terungkap yakni berdasarkan laporan masyarakat, kemudian pihak penegak hukum melakukan pendalaman kasus.

An kata AKP Adrian Batu Bara melakukan aksinya meminta uang kepada bendahara desa pada saat anggaran dicairkan, dalam penyelidikan tersangka AN diketahui mengambil 2 kali dana desa  dengan rincian pada 2020 senilai Rp 348.115.496' serta pada 2021 sejumlah Rp, 315.964.100

Dana yang berhasil dicairkan oknum AN digunakan untuk bersenang-senang memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, akibat dari perbuatan oknum tersebut disinyalir negara mengalami kerugian sebesar Rp 664 juta lebih.

Sehingga dengan perbuatan itu, oknum AN disangkakan telah melanggar pasal '2' ayat "1" serta pasal 3 junto pasal 18 undang undang 'nomor '31' tahun 1999' sebagaimana diketahui telah dirubah dengan UU nomor' 20' 'tahun '2021' tentang tindak pidana korupsi.

Tersangka AN diancam dengan kurungan badan selama 4 tahun serta denda senilai Rp 200 juta serta paling berat hingga Rp, 1 miliar.

Kini kata Andrian Batu Bara, AN dilakukan penahanan di Polres Pasangkayu sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Pewarta: Ilyas Imran 



Tags :

bm
Created by: Redaksi